Ingin Tanah HGB Naik Jadi SHM? Ini Caranya

Mengurus HGB jadi SHM tentu jadi prioritas utama. Sehingga ada rasa tenang ketika memiliki hunian. Apalagi untuk memiliki properti di Jogja, sering terjadi kasus sengketa akibat status HGB. Jika Anda ingin mengubah status HGB menjadi SHM, baca artikel ini.

Keputusan untuk membeli properti di Jogja bisa jadi impian seumur hidup. Tentu akan sangat menyenangkan ketika bisa memiliki properti di daerah yang punya sejuta potensi ini. Namun seringkali mimpi ini harus pupus ketika properti yang dibeli hanya berstatus HGB.

Kali ini, ARFATAMA akan membahas tentang status tanah HGB dan SHM. Serta bagaimana mengurus properti HGB menjadi SHM. Jika ingin berdiskusi lebih banyak tentang membangun hunian idaman, Anda bisa menghubungi ARFATAMA langsung.

Kenapa Harus Mengurus HGB Jadi SHM

aerial photography of buildings
Segera ubah status HGB anda jadi SHM. Photo by Tom Fisk on Pexels.com

Hak Guna Bangunan (HGB) memang memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah sertifikatnya yang tidak menunjukkan Anda sebagai pemilik tanah. Namun, hal ini tidak perlu membuat Anda ragu untuk memilikinya. Meskipun HGB hanya memperbolehkan penggunaan lahan untuk membangun bangunan, sertifikat ini tetap menjadi pilihan untuk membangun aset properti.

Namun, jika Anda ingin memiliki kepemilikan tanah yang lebih kuat dan tinggi, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah pilihan yang tepat. SHM merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan tinggi, bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup. Tidak ada campur tangan dari pihak lain dalam kepemilikannya, sehingga memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi. Oleh karena itu, bangunan yang memiliki SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dipindahtangankan.

Jika Anda ingin berinvestasi dalam properti, memiliki SHM akan memberikan nilai tambah yang signifikan. Jangan biarkan status kepemilikan HGB yang hanya bersifat sementara membuat Anda kehilangan kesempatan untuk memiliki kepemilikan yang lebih kuat. Segera pertimbangkan untuk mengubah sertifikat HGB Anda menjadi SHM.

Cara Mengubah HGB jadi SHM

Anda mungkin telah mengetahui bahwa memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki beberapa kelemahan. Seperti sertifikat ini tidak membuktikan Anda sebagai pemilik lahan. Juga hanya sebagai pengguna lahan dengan batas waktu maksimal 30 tahun. Maka dari itu, sebagai langkah yang lebih menguntungkan dan terkuat, Anda dapat meningkatkan status HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain memiliki kekuatan legalitas, properti SHM juga lebih mudah dipindahtangankan dan memiliki harga jual yang lebih tinggi. Sehingga investasi properti Anda akan memiliki nilai lebih.

Jika Anda merupakan perorangan, mengubah status HGB ke SHM bisa dilakukan dengan mengajukan langsung ke kantor BPN terdekat. Namun, bagi pembeli yang berstatus badan hukum dan WNA yang tidak memenuhi syarat, tidak bisa meningkatkan status HGB ke SHM.

Jika Anda ingin mengubah hak guna bangunan menjadi SHM, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, datangilah Kantor BPN di wilayah properti yang bersangkutan. Kemudian, serahkanlah dokumen persyaratan yang telah disiapkan pada loket pelayanan. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan dan mengisi beberapa pernyataan, seperti pernyataan bahwa tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal. Setelah itu, lakukanlah pembayaran di loket pembayaran dengan biaya pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 sebesar Rp50.000. Akhirnya, Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari dari loket pelayanan.

Dokumen untuk Mengurus HGB jadi SHM

Dalam bagian ini, langkah-langkah persiapan untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) akan dibagi menjadi dua jenis tergantung pada luas tanah, yaitu untuk lahan dengan luas tidak lebih dari 600 m2 dan untuk lahan dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut rincian persiapannya:

Dokumen untuk Luas Tanah Tidak Lebih dari 600 m2

Jika luas tanah Anda tidak lebih dari 600 m2, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SHM di kantor pertanahan di wilayah properti yang bersangkutan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Sertifikat HGB asli, yang sangat penting untuk memperoleh SHM. Selain itu, jangan lupa juga membawa beberapa lembar fotokopi sertifikat HGB tersebut.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah Anda, sebagai bukti bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika belum memiliki IMB, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dapat dijadikan pengganti.
  3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Dokumen ini menunjukkan rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda, atau jika Anda mewakili badan hukum, Anda harus menyediakan akta pendirian usaha.
  5. Surat kuasa dan identitas penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan diwakili orang lain seperti notaris.
  6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah perumahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Anda harus menegaskan bahwa permintaan SHM yang Anda ajukan tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2
  7. Surat permohonan, berisi permintaan kepada kepala kantor pertanahan di wilayah properti yang bersangkutan.

Dokumen untuk Luas Tanah Tidak Lebih dari 600 m2

Untuk mengajukan permohonan, Anda harus melakukan permohonan hak milik dengan menyampaikan konstatering report di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang diperlukan sama dengan permohonan SHM sebelumnya. Setelah menerima surat permohonan dan dokumen yang lengkap, petugas pengukuran dari BPN akan mengukur tanah Anda. Kemudian mencatatnya dalam peta tanah di BPN.

Setelah proses pengukuran selesai, BPN akan mengeluarkan surat ukur yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Selanjutnya, seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses pemberian hak dengan mengeluarkan SK Hak Milik. Sertifikat Hak Milik akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk buku Sertifikat Hak Milik.


Tentu Anda memimpikan punya properti dan hunian di Jogja. Tenang saja, ARFATAMA siap membantu Anda. Sebagai jasa rancang dan bangun rumah serta bangunan, kami siap mewujudkan mimpi anda menjadi nyata. Segera hubungi ARFATAMA, dan gapai rumah impian segera!

Klik logo untuk informasi lebih lanjut
Rate this post

Tinggalkan komentar