3 Pengertian IMB Bangunan, Manfaat Beserta Sanksi Hukumnya | By Arfatama.com

Bagi sebagian orang istilah IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) mungkin masih sangat asing terdengar. Karena memang kenyataannya banyak masyarakat yang khususnya tinggal diluar pusat kota. Tidak mendapatkan informasi dan pemahaman yang cukup dari pemerintah akan pengertian IMB.

Untuk itu dalam dalam artikel ini kami akan memberikan pemahaman singkat tenteng pengertian IMB.

Baca Juga : Jasa Renovasi Rumah, Hemat Biaya Bersama Arfatama.com

Manfaat IMB dan sanksi yang dapat di kenakan bagi pemilik bangunan yang tidak mengurus sesuai persyaratan IMB.


Apa Pengertian IMB?


Pengertian IMB atau kepanjangan Izin Mendirikan Bangunan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pihak lembaga terkait.

Yang menyatakan bahwa pemilik bangunan telah melaporkan dan diizinkan.

Mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi dan desain yang telah ditetapkan secara teknis dalam perencanaan.

Dapatkan info lainnya : 5 Tahap Simulasi Biaya Bangun Rumah. Hitung Seakurat Mungkin, Ya!

Landasa hukum yang mengatur pemberian izin bangunan.

Diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Terkait dengan pajak bumi dan bangunan untuk perorangan maupun bada hukum.

Yang memiliki kewajiban membayarkan pajak atas bangunannya sesuai besaran yang telah ditentukan.

Dianjurkan untuk dapat melakukan permohonan pengajuan pembuatan IMB disaat akan mendirikan bangunan agar memiliki legalitas.

Yang sah dari pemerintah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Apa Manfaat IMB?


Setiap aturan yang dibuat oleh Pemerintah pastilah memiliki tujuan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berikut adalah manfaat pembuatan IMB yang akan diterima.

Memberikan perlindunga hukum atas tanah dan bangunan yang Anda miliki.
Dari usaha-usaha yang mengancam kepemilikan tanah dan bangunan Anda atau terjadi sengketa yang melibatkan batas kepemilikan tanah.
Akan mendapatkan pengakuan secara hukum dan negara tentang kepemilikan tanah dan bangunan sesuai dokumen IMB yang Anda miliki.
Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain, jika suatu ketika Anda akan menjual tanah beserta bangunan tersebut kepihak lain.
Memiliki nilai tambah investasi dimata perbankan atau lembaga penjamin aset lainnya berupa bangunan dan tanah yang terlegalisasi.
Meminimalisir perselisihan-perselisihan yang akan muncul kemudia hari mengenai batas-batas tanah dan sejarah kemepilikannya.
Dari pengertian IMB dan manfaat yang didapat, maka pada masa sekarang ini sangatlah penting bagi masyarakat.

Untuk segera membuat IMB bangunan agar tidak terjadi perselisihan dikemudia hari.

Sanksi yang dapat Dikenakan Jika tidak Memiliki IMB


Hukuman atau sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki IMB, sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tercantum dalam UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 39 yang menerangkan tentang bangunan gedung.

Maka sanksi yang akan diterima adalah berupa pembongkaran bangunan yang telah berdiri apabila bangunan memiliki kreteria sebagai berikut.

Baca Juga : Jasa Renovasi Rumah, Hemat Biaya Bersama Arfatama.com

Bangunan yang telah berdiri tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
Memiliki resiko menimbulkan bahaya dalam masa pakai bangunan gedung dan atau membahayakan lingkungan disekitarnya.
Tidak melaporkan pembangunan dan mengurus izin mendirikan bangunan kepada pihak atau lembaga terkait.
Selain sanksi pembongkaran yang dapat dilakukan secara langsung, dapat dikenakan pula sanksi administrasi.

Sebagai mana dimaksud berupa denda yang besarannya 10% dari nilai keseluruhan bangunan yang sedang atau telah selesai di bangun.

Biaya Pengurusan IMB?


Sesuai dengan pengertian IMB, Anda akan juga dikenakan biaya pengurusan IMB yang besarnya akan berbeda-beda disetiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Akan tetapi secara umum biaya pengurusan IMB dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Yaitu biaya notaris, biaya toppers dan biaya surat menyurat lainnya yang akan kami rincikan sebagai berikut.

Biaya Notaris (berbeda setiap notaris)
Biaya pencetakan sertifikat dengan nilai Rp. 100.000,-
Biaya pembuatan SK 59 dengan nilai Rp. 100.000,-
Biaya pengurusan validasi pajak dengan nilai Rp. 200.000,-
Biaya akte jual beli / AJB dengan nilai Rp. 2.400.000,-
Biaya balik nama / BBN dengan nilai Rp. 750.000,-
Biaya pembuatan SKHMT dengan nillai Rp. 250.000,-
Biaya pembuatan APHTdengan nillai Rp. 1.200.000,-
Sehingga total keseluruhan biaya yang akan Anda keluarkan untuk mengurus IMB adalah sebesar Rp. 5.000.000,- untuk satu bangunan yang akan dibangun.

Nilai total biaya bukanlah harga mutlak, ini hanya gambaran yang dapat Anda jadikan referensi.

Biaya pembuatan IMB akan berbeda-beda sesuai dengan fungsi, luas dan lokasi IMB dibuat.

Selain itu juga Anda harus memperhatikan konsisi bangunan.

Karena harga yang dibebankan berbeda pula, berikut ini adalah biaya pembuatan IMB berdasarkan kondisi bangunan.

  1. IMB untuk Bangunan Baru
    Biaya pengurusan untuk bangunan baru pada umumnya berkisar Rp. 3.500.000,-.

Namun jika kami membangun rumah atau gedung dengan menggunakan jasa kontraktor atau developer properti.

Maka biasanya biaya dan pengurusan IMB sudah termasuk dalam jasa yang mereka tawarkan pada Anda.

  1. IMB untuk Bangunan Lama
    Jika Anda sudah memiliki rumah dan belum memiliki IMB, maka Anda dapat mengurus IMB tersebut dengan kondisi rumah telah berdiri.

Pada umumnya akan dikenakan biaya yang lebih mahal dari pada bangunan baru.

Sesuai pengertian IMB yang telah kami jabarkan diatas, maka keterlambatan pembuatan IMB akan dikenakan sanksi administrasi.

Hal itu disebabkan, karena Anda harus juga ikut membayar dendan yang dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai persentase NJOP dan biaya pembuatan IMB bangunan lama.

Sehingga biaya yang Anda mungkin akan bayar sekirat Rp. 7.500.000,- sampai Rp.12.000.000,- tergantung dari luasan dan fungsi bangunan.

  1. IMB untuk Bangunan Renovasi
    Untuk kondisi penambahan bangunan berupa penambahan lantai atau perluasan bangunan sehingga merubah jasa renovasi rumah secara signifikan.

Maka diperlukan IMB renovasi atau IMB perubahan jika bangunan sebelumnya telah memiliki IMB.

Besaran biaya yang akan dibebankan pada umumnya disesuaikan dengan desain rencana bangunan yang akan direnovasi.

Akan tetapi jika diperkirakan biaya yang dibutuhkan sekitar Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 6.000.000,-

Demikian penjelasan singkat kami tentang pengertian IMB bangunan.

Sanksi yang akan di terima dan biaya pengurusan IMB yang akan dikenakan pada pemohon.

Semoga artikel ini menjadi wawasan baru bagi Anda untak lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang tepat.

5/5 - (5 votes)

Tinggalkan komentar